Geng Motor Keroyok Tiga Remaja di Kemayoran, Motor dan Ponsel Dirampas
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Tiga remaja berinisial AMF (18), EFM (17), dan MAP (18) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok geng motor, di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tak hanya dianiaya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh, barang berharga milik mereka juga dirampas oleh para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Sabtu 23 Maret 2025. Ia menjelaskan, bahwa selain mengalami kekerasan fisik, salah satu sepeda motor dan telepon genggam milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku.
“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” jelas Kombes Susatyo.
Peristiwa terjadi ketika ketiga korban sedang dalam perjalanan menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket. Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba diadang sekitar 30 remaja yang langsung melakukan penyerangan secara brutal tanpa memberi kesempatan korban untuk melarikan diri.
Tak berdaya menghadapi puluhan pelaku, para korban hanya bisa pasrah saat dihajar bertubi-tubi. Beberapa dari mereka mencoba melindungi diri. Namun jumlah pelaku yang jauh lebih banyak membuat perlawanan tidak sepadan.
Enam Pelaku Ditangkap
Usai kejadian, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Salah satu pelaku utama berinisial MFR (17) ditangkap langsung di lokasi kejadian oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa MFR dan seorang pelaku lainnya berinisial D diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, pelaku lain berinisial OF diketahui berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diduga ikut dalam konvoi sebelum penyerangan terjadi.
“Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas AKBP Muhammad Firdaus.
Mengingat beberapa pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Serta mencari barang bukti tambahan, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan kejadian kriminal,” tambah Kombes Pol Susatyo.