Bermotif Asmara, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm di Deliserdang

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm ditemukan perkebunan tebu di Kabupaten Deliserdang.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Polrestabes Medan membeberkan Kronologi pembunuhan terhadap wanita berhelm yang ditemukan di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat pagi, 21 Maret 2025.

Pelaku Mutilasi Sepupu di Tangerang Hilangkan Barang Bukti, Buang Organ Korban dan Pisau ke Kali

Korban bernama Risma Yunita (31), yang merupakan warga Jalan Menteng II, Kota Medan. Sedangkan, pelaku bernama Edi Subayu alias Bayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Polisi memasang garis polisi di lokasi penemuan mayat.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kronologi Pria di Tangerang Mutilasi Sepupu Menjadi 8 Bagian

Pelaku dan korban berkenalan sejak tahun 2024 silam, melalui aplikasi kencan Tan-tan. Mereka pun, memaduh kasih dan berpacaran. 

“Kenalannya lewat aplikasi Tan-tan. Saat kenalan saya masih di luar kota kerja bangunan. Korban mau menerima saya, yang penting kerjanya halal,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di TKP, Sabtu 22 Maret 2025.

Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

Selama berhubungan antara korban dan pelaku, Risma menuntut Bayu untuk menikahinya. Namun, karena pria itu hanya bekerja sebagai kuli bangunan dan tidak memiliki uang untuk menikah.

Karena desakan korban untuk dinikahi, lalu pelaku berniat untuk menghabisi nyawa Risma dengan menjemput wanita itu, di rumahnya pada Kamis malam, 20 Maret 2025.

Gidion mengungkapkan korban dibawa pelaku ke rumah Bayu di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Disitu lah, nyawa Risma dihabisi oleh tersangka. 

“Saat berada di dalam rumah, korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” tutur Kapolrestabes Medan itu.

Kemudian, dalam keadaan tidak bernyawa. Korban dibonceng pelaku menggunakan sepada motor, lalu jasad wanita itu lengkap dengan helm dibawa dan dibuang di lokasi penemuan mayat Risma. 

“(lalu) Tersangka kemudian menguasai barang-barang miliknya berupa satu cincin, kemudian satu pasang anting, 2 unit handphone dan sepeda motor,” kata Gidion. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahwa motif kasus pembunuhan ini, hubungan asmara dituntut untuk menikah dan ingin menguasai harta berharga korban. 

“Motifnya adalah menguasai dan merampas barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi ini modusnya laki-laki atau tersangka ini. Tapi kemudian dia menghilangkan nyawa sang perempuan, sang korban, kemudian mengusai barang-barang miliknya,” jelas Gidion.

Edi Subayu alias Bayu pelaku pembunuhan wanita berhelm ditemukan perkebunan tebu di Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Atas perbuatannya, Bayu dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Sedangkan, polisi berhasil meringkus pelaku saat melarikan diri ke kawasan Provinsi Sumut. Usai membunuh kekasihnya tersebut.

Polisi menghadiahi dua butir timah panas di kedua kaki tersangka, karena melawan saat dilakukan pengembangan.“Kita melakukan penangkapan di Aceh Tamiang,” ungkap Kapolrestabes Medan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya