Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bakauheni
- Antara
Lampung, VIVA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena membawa 12 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat anggota penjaga pintu masuk pelabuhan menerima informasi terkait adanya percobaan penyelundupan narkoba menuju Pulau Jawa.
“Yang terbaru pada 17 Maret 2025 kemarin, polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang diduga masih jaringan Fredy Pratama," kata Helmi Santika di Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika
- Antara
Kata dia, pelaku menggunakan bus dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian, petugas yang berjaga di pintu masuk pelabuhan atau tempat pemeriksaan berhasil mengamankan satu orang kurir asal negara Malaysia yang membawa 12 kg sabu.
“12 kg sabu dimasukkan ke dalam tasnya. Dari hasil pendalaman, pelaku termasuk ke dalam jaringan Fredy Pratama,” jelas dia.
Maka dari itu, Helmi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di area pintu keluar dan masuk Pelabuhan Bakauheni. Menurut dia, kawasan pelabuhan khususnya Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(Ant)
