Sebar Proposal Modus Bagi-bagi Takjil, Jagoan Cikiwul Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Suhada ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota / Dani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani (Bekasi)

Bekasi, VIVA - Polisi tetapkan Suhada, jagoan Cikiwul sebagai tersangka pada Jumat, 21 Maret 2025. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti dugaan kasus pemerasan.

Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi, Hotman Paris Dapat Bisikan

Suhada sebelumnya mengaku sebagai jagoan Cikiwul mendatangi sau perusahaan di Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, kedatangan pria berbadan gembul itu direkam video amatir hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, peristiwa itu berawal adanya proposal yang ditandatangani oleh pria berinisial M, selaku Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Bantargebang.

Pria Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Ini Kata Polisi

Proposal itu kata dia, ditandatangani tertanggal 3 Maret 2025, untuk diserahkan ke pihak perusahaan. "Lalu tanggal 17 Maret, mereka kumpul dan menyepakati untuk keliling," kata Binsar pada Jumat, 21 Maret 2025.

Suhada ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota / Dani

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani (Bekasi)
Kasus Mahasiswa UKI Kenzha Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Prarekonstruksi Besok!

Tujuan mereka keliling kata dia, untuk mengetahui dan melihat hasil proposal yang sudah diberikan. Kebetulan, Suhada mendatangi perusahaan yang saat itu menjadi viral.

"Enggak tahu bagaimana, akhirnya video itu viral dari group WhatsApp mereka sendiri. Ketika viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat, setelah tahu viral tersangka S melarikan diri," katanya.

Bukan itu saja, kata Binsar, proposal yang sebelumnya keperluan untuk meminta THR, ternyata diubah menjadi untuk pembagian takjil. 

"Karena sadar minta THR tidak boleh, jadi permohonan itu diubah untuk takjil dan buka bersama," katanya.

Akibat perbuatannya, Suhada terancam dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman (pemerasan).

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Marak Ormas Maksa Minta THR ke Pengusaha, Cak Imin Bilang Begini

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025