Pelaku Mutilasi Sepupu di Tangerang Hilangkan Barang Bukti, Buang Organ Korban dan Pisau ke Kali
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - MR (24) pelaku mutilasi terhadap sepupunya JR (52) di sebuah rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mencoba menghilangkan barang bukti aksi kejahatannya ke dalam kali.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pada pembunuhan 23 Desember 2023, MR berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau, gergaji, serta organ dalam dari JR.
"Saat dilakukan pembunuhan, JR ini jasadnya disimpan dalam kamar mandi, namun karena mulai bau busuk, dia mulai memutilasi jasad korban. Isi organ dalam korban itu dibuang ke kali dekat rumahnya, berikut gergaji besi dan pisau," katanya, Jumat, 21 Maret 2025.
MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tindak pembunuhan yang dilakukan MR pun tidak diketahui oleh anggota keluarga yang lain, lantaran MR dan JR merantau ke Tangerang.
"Keluarga tidak tahu, karena mereka ini merantau ke Tangerang. Saat JR dinyatakan hilang atau tidak berkomunikasi dengan keluarga di Kediri, keluarga yang di sana pun mencari, begitu juga MR yang mencari keberadaan JR meski dia tahu, JR dimana," ujarnya.
Diketahui, MR nekat menghabisi dan memutilasi JR menjadi delapan bagian lantaran kesal dan sakit hati, usai kerap mendapat tindak kekerasan dari sepupunya itu. MR pun telah tinggal bersama JR sejak kecil dan mengikuti aktivitas JR sebagai wiraswasta.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
