Polisi Bongkar Kasus Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas di Samarinda, Sabu 5,1 Kg Disita

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Samarinda
Sumber :
  • Istimewa

Samarinda, VIVA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 5,1 Kilogram (Kg).

Nunung Ungkap Titik Terendah dalam Hidup, Belum Bisa Maafkan Diri Sendiri karena Ini

Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Jumat 21 Maret. Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolda Kaltim Brigjen Endar Priantoro dihadiri oleh Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar. 

Endar menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Pertama merujuk pada dua laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025. 

Pengakuan Kompol Satria Nanda Nekat Sisihkan Barang Bukti Sabu, Dipengaruhi Anak Buah

"Dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah, BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang," kata Endar.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Samarinda

Photo :
  • Istimewa
Polri Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Ngada Dalam Jaringan Predator Anak

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 2 bungkus sabu seberat, 2.042 gram.

3 bungkus sabu seberat 2.851 gram. 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram.

"Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram bruto atau lebih dari 5 kilogram sabu," ujarnya. 

Dalam hal ini, Endar menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA. Ia yang memerintahkan peredaran barang haram ini melalui seorang DPO bernama R.

Kemudian, kasus kedua merujuk pada laporan polisi tertanggal 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

"Tiga tersangka yang diamankan adalah MH (46), warga Samarinda. SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur. Barang bukti yang disita dari MH 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram, dari SZ 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram. Dari SM 2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba," tuturnya. 

Dalam kasus ini, peran SM sebagai narapidana di Lapas Bayur terungkap sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A, yang mengatur peredaran sabu dari luar.

Endar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya