Kronologi Pria di Tangerang Mutilasi Sepupu Menjadi 8 Bagian

Pelaku dan barang bukti freezer daging dalam kasus mutilasi di Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - MR (24), pelaku mutilasi pada sepupunya inisial JR (52) telah dilakukan sejak 23 Desember 2023 lalu. Sebelum dilakukan mutilasi, MR lebih dulu menghabisi nyawa JR dengan cara menikamnya sebanyak 7 kali di sebuah rumah kawasan Mabupaten Tangerang.

Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

"Pelaku membunuh korban dengan cara menikam leher dan dada korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau dapur," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis, 21 Maret 2025.

Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian (kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul dan bagian badan) menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologinya

"Selanjutnya potongan tubuh korban disimpan di dalam kamar mandi," ucapnya.

MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Anggota TNI AL di Aceh Bunuh Sales Mobil saat Test Drive, Mayat Korban Dibungkus Karung

Satu hari setelah kejadian, MR membuang organ dalam korban, beserta gergaji dan pisau ke aliran kali yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan untuk menghilangkan jejak. Sementara, potongan tubuh korban disimpan dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi.

Namun, karena menimbulkan bau busuk, pelaku membeli satu unit freezer daging untuk menyimpan potongan tubuh korban.

"Freezer itu dibelinya dan disimpan di sebuah bengkel (milik korban) yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku memindahkan satu per satu potongan tubuh korban menggunakan kantong plastik dengan mengendarai motor dari lokasi pembunuhan ke bengkel tempat freezer berada," ujar Baktiar.

Setelah semua bagian tubuh terkumpul, pelaku mengikat menggunakan rantai dan menggembok freezer, selanjutnya membiarkannya. Namun, pada Februari 2024, pelaku memindahkan freezer berisi delapan potongan tubuh korban menggunakan pikap ke lokasi penemuan lantaran bengkel tersebut disita oleh bank.

"Sejak Februari 2024, freezer berisi potongan tubuh korban tersebut disimpan di rumah yang juga dihuni oleh pelaku dan korban sampai akhirnya pada Maret 2025 ini ditemukan petugas kepolisian dari Jakarta Utara di kediamannya kawasan Pasar Kemis, Tangerang," ungkapnya.

Atas kasus ini, MR di kenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya