Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG 12 Kg, Isinya Juga Disunat

Polisi mengungkap kasus pengoplosan LPG 12 kg (dok.Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Deden alias Endik Siswanto ditetapkan jadi tersangka pengoplosan gas LPG 12 kilogram di Bekasi, Jawa Barat. Dia mengisi gas LPG 12 kg hasil suntikan gas subsidi 3 kg.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

“Menetapkan tersangka Deden alias Endik Siswanto dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 21 Maret 2025.

Kasus terkuak dari informasi masyarakat ada lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, jadi tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Gas diduga ilegal lantaran tak berizin serta volume tak sesuai dengan label kemasan atau etiket barang.

Respons Tegas Kombes Ade Safri ke Firli yang Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Ade safri

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tangal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” katanya.

Firli Cabut Praperadilan Lagi, Begini Respons Polisi

Ketika di lokasi, polisi mendapati sebuah kendaraan pickup dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 30 buah. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dioplos tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Pengoplosan dilakukan di daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan saudara M. Yusup alias Buyung selaku kernet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” katanya.

Setelah dilakukan penimbangan, didapati takaran yang tidak sesuai. Ada kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr.

Foto perusahaan minyakita di cipondoh

Bukan Cuma Sunat Takaran, Perusahaan di Cipondoh Oplos MinyaKita Pakai Minyak Lain

Praktik curang yang dilakukan perusahaan pengemas minyak kemasan di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten, CV. Rabani Bersaudara, bukan cuma menyunat isi takaran minyak.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025