Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Seorang pria berinisial MR (24) diamankan Polresta Tangerang usai melakukan tindak pidana pembunuhan pada sepupunya inisial JR (52) di sebuah rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pembunuh Wartawan di Karo Lepas dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

MR melakukan itu karena kesal sering diperalat. Bahkan tidak hanya melakukan pembunuhan, untuk menutupi aksi kejahatannya itu, pelaku pun memotong tubuh JR menjadi delapan bagian, yang kemudian disimpan di dalam freezer yang dibelinya melalui e-commerce.

"MR ini melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara menikamnya hingga tewas dan memotongnya menjadi delapan bagian, lalu di masukkan dalam freezer," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.

Hapus Jejak, Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Bekasi Kubur Pelat Motor Korban

Penemuan jasad JR ini bermula saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaan JR yang menjadi buronan dalam tindak pidana yang telah dilakukannya sejak tahun 2023.

"Jadi, korban ini buronan dari Polres Jakarta Utara, dimana dia ini buronan dari tahun 2023 atas kasus tersebut. Lalu dalam pencarian tersangka korban, ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang dengan alamat tersebut. Disana, petugas mendapati freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan," ujarnya.

Terkuak, Fakta Baru Pembunuhan Pengemudi Ojol oleh Teman SD Sendiri

Didapati, adanya potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi 8 bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.

"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Atas kasus ini, MR di kenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Warga Labuan Bajo Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi

Terpopuler: Warga Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi, TNI AL Ditangkap Bunuh Wartawati

Seorang warga Lancang, Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ninong Agustin (35), menjadi sorotan artikelnya di kanal News VIVA sepanjang Kamis, 27 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025