Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Seorang pria berinisial MR (24) diamankan Polresta Tangerang usai melakukan tindak pidana pembunuhan pada sepupunya inisial JR (52) di sebuah rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

MR melakukan itu karena kesal sering diperalat. Bahkan tidak hanya melakukan pembunuhan, untuk menutupi aksi kejahatannya itu, pelaku pun memotong tubuh JR menjadi delapan bagian, yang kemudian disimpan di dalam freezer yang dibelinya melalui e-commerce.

"MR ini melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara menikamnya hingga tewas dan memotongnya menjadi delapan bagian, lalu di masukkan dalam freezer," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.

Penemuan jasad JR ini bermula saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaan JR yang menjadi buronan dalam tindak pidana yang telah dilakukannya sejak tahun 2023.

"Jadi, korban ini buronan dari Polres Jakarta Utara, dimana dia ini buronan dari tahun 2023 atas kasus tersebut. Lalu dalam pencarian tersangka korban, ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang dengan alamat tersebut. Disana, petugas mendapati freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan," ujarnya.

Didapati, adanya potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi 8 bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.

"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Atas kasus ini, MR di kenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terungkap! Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Ternyata Tetangga Korban

Pembunuhan Sadis di Tambora Bermula dari Utang Berlanjut Ritual Penggandaan Uang
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda usai menerima kunjungan dari Kapolda Kalsel - Foto Dok Faidur

Misteri Kematian Wartawati di Kalsel, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

Kematian seorang wartawati media online berinisial J di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang jasadnya ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang sedang dalam diselidiki

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025