Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Seorang pria berinisial MR (24) diamankan Polresta Tangerang usai melakukan tindak pidana pembunuhan pada sepupunya inisial JR (52) di sebuah rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologinya

MR melakukan itu karena kesal sering diperalat. Bahkan tidak hanya melakukan pembunuhan, untuk menutupi aksi kejahatannya itu, pelaku pun memotong tubuh JR menjadi delapan bagian, yang kemudian disimpan di dalam freezer yang dibelinya melalui e-commerce.

"MR ini melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara menikamnya hingga tewas dan memotongnya menjadi delapan bagian, lalu di masukkan dalam freezer," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.

Anggota TNI AL di Aceh Bunuh Sales Mobil saat Test Drive, Mayat Korban Dibungkus Karung

Penemuan jasad JR ini bermula saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaan JR yang menjadi buronan dalam tindak pidana yang telah dilakukannya sejak tahun 2023.

"Jadi, korban ini buronan dari Polres Jakarta Utara, dimana dia ini buronan dari tahun 2023 atas kasus tersebut. Lalu dalam pencarian tersangka korban, ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang dengan alamat tersebut. Disana, petugas mendapati freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan," ujarnya.

Kesal Utangnya Ditagih, Pria di Priok Hajar Wanita Paruh Baya Pakai Linggis

Didapati, adanya potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi 8 bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.

"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Atas kasus ini, MR di kenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya