Sederet Fakta Perampok Berkapak yang Perkosa Pemilik Rumah di Depok, Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Depok, VIVA – Seorang pria berinisial RR alias Denis (29) melakukan aksi perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial Y (36) di kawasan Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku.
RR alias Denis (29) pelaku perampokan dan pemerkosaan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Berikut fakta-fakta terkait aksi keji perampok berkapak ini:
1. Pelaku Bobol Rumah dan Masuk Kamar Korban
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, dini hari.
Pelaku membobol rumah korban dan langsung masuk ke dalam kamarnya.
"Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban," ucap AKBP Ressa.
2. Pelaku Membawa Kapak dan Perkosa Korban
Pelaku tidak hanya membobol rumah korban, tetapi juga membawa senjata tajam berupa kapak untuk mengancam korban.
"Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," kata Ressa.
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau menolak perintahnya untuk berhubungan badan.
"Setelah korban menuruti perintah pelaku kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri melalui pintu dapur samping.
"Pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut," jelasnya.
3. HP Korban Dijarah dan Dijual untuk Beli Narkoba
Selain memperkosa korban, pelaku juga merampas ponsel korban. HP milik korban jenis Vivo V29 dijual seharga Rp700.000 oleh HH alias Habib, teman kos pelaku.
Habib pun kini ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Didapati diduga barang milik korban berupa handphone jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," ujar Ade Ary.
Uang hasil penjualan HP tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
4. Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ternyata bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan serupa. Ia adalah seorang residivis kasus pemerkosaan yang pernah divonis pada tahun 2016.
"Seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," ungkapnya.