Bukan Cuma Sunat Takaran, Perusahaan di Cipondoh Oplos MinyaKita Pakai Minyak Lain

Foto perusahaan minyakita di cipondoh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tangerang, VIVA - Praktik curang yang dilakukan perusahaan pengemas minyak kemasan di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten, CV. Rabani Bersaudara, bukan cuma menyunat isi takaran minyak yang terkemas dalam merek MinyaKita.

Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG 12 Kg, Isinya Juga Disunat

“Ada selisih sekitar 200 mililiter. Dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan dari ukuran 1 liter, itu hanya ditoleransi di angka 15 mililiter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Foto perusahaan minyakita di cipondoh

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Soal Viral Beras 5 Kg Isinya Tak Sesuai Takaran, Polri Lakukan Penyelidikan

CV Rabbani Bersaudara sudah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020 dengan merek minyak premium Guldap. Minyak goreng premium Guldap itu sepi peminat. Alhasil, dioplos jadi MinyaKita.

“Kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita. Jadi, isi yang ada dalam minyak premium Guldap ini diganti atau transisi ke minyak goreng Minyakita, kemasan botolnya. Jadi, CV daripada minyak goreng ini adalah minyak goreng premium yang ditemukan dalam minyak goreng merek Guldap yaitu CV 8,” kata dia.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

Prakti ini merugikan konsumen lantaran perbedaan kualitas minyak. Sebab, ada juga label SNI dan surat izin BPOM, sebagaimana kemasan MinyaKita yang terpasang dalam minyak goreng hasil kemasan CV Rabbani Bersaudara. Polisi pun turut mendalami dugaan pemalsuan.

“Kita dalami, ada dugaan penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya, ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini,” katanya. 

Ade Safri menambahkan, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa waktu ke depan penyidik segera menetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c, dan atau UU Nomor 2 Tahun 81 Pasal 32 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar.

“Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, dan nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya