Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Jual HP Korbannya Buat Nyabu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial Y (36), di Depok, yakni RR alias Denis (29), menjual ponsel korbannya seharga Rp 700 ribu. Dia menjualnya kepada HH alias Habib, seorang penadah yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
"Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka tersangka HH dijual seharga Rp 700.000," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 20 Maret 2025.
Lantas, uang Rp 700.000 tersebut dipakai untuk membeli narkoba. Narkoba yang dibeli jenis sabu-sabu. Usut punya usut, Denis merupakan residivis. Dia melakukan hal serupa pada tahun 2016.
"Seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata dia.
Untuk diketahui, rumah milik wanita berinisial Y (36) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dirampok. Pelaku bahkan juga memperkosa Y.
Kejadiannya Sabtu, 15 Maret 2025, dini hari. Pelaku beraksi saat korban tertidur lelap. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy.
"Disaat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," ujar dia, Rabu, 19 Maret 2025.
Pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawa. Kemudian dia menyetubuhi korbannya. Korban diancam dibunuh jika korban berteriak saat diperkosa pelaku.
"Pelaku saat itu membawa kapak lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata dia.