Temuan Mencengangkan Saat 3 Ponsel Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pengungkapan kasus deepfake video Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis, 23 Januari 2025 (sumber: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Tiga unit ponsel milik eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih terus diperiksa. Pemeriskaan belum rampung karena ada hal mencengangkan.

Diketahui, telepon genggam tersebut lah yang dipakai Fajar merekam perbuatan asusila terhadap empat korbannya yang masih di bawah umur, kemudian disebar ke situs porno Australia.

"Sebentar lagi hasilnya keluar karena kami menunggu lengkap dari tiga handphone itu, tiga handphone itu RAM-nya cukup banyak. Nanti kalau sudah lengkap baru (disampaikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Kamis, 20 Maret 2025.

Dirinya belum bisa menjawab soal ada atau tidaknya keuntungan dari mengunggah konten asusila tersebut yang didapat Fajar. Fakta itu diyakini bak terungkap dari ketiga ponsel yang masih diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskim Polri tersebut.

"Nanti kami lihat apakah di dalam device tersebut itu memang tertera hasil daripada penjualan tersebut, karena nanti kami juga tracing terkait dengan aliran dananya. Itu ya maksudnya? Tunggu ya," katanya. 

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. 

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," katanya, Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut dia, tiga unit handphone yang sudah disita bakal diperiksa guna mendalami lebih jauh soal perbuatan yang dilakukan Fajar.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini, Dipastikan Dipecat dari Polri

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat sanksi dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wishnu Andiko, Senin, 17 Maret 2025.

Awal Mula Terkuaknya Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lecehkan Bocah

Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Terbongkar, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto. Mereka adalah AN, MSD dan WZ sebagai sindikat internasional

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025