Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Curi 6 Sepeda Motor
- ANTARA/Abd Aziz
Banda Aceh, VIVA - Personel Polresta Banda Aceh, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang terjadi di wilayahnya. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan 7 unit motor berbagai jenis. Yang terdiri dari 6 unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan, yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025.
Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Dia baru tahu motornya hilang, saat hendak pulang.
"Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu, 16 Maret 2025.
Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel," ungkapnya.
Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor lain tanpa surat lengkap.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," kata Fadilah.
Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.
"Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak," pungkasnya.