Polisi Buru Pemasok Sabu ke Selebgram Rafi Ramadhan, Sosok ‘Bang Rembo’ Jadi DPO
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Pihak kepolisian kini tengah gencar memburu sosok yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada selebgram Rafi Ramadhan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dikenal dengan sebutan “Bang Rembo”.
“Yang ketiga, di sini ada DPO berinisial BR atau kita sebut Bang Rembo. Sampai saat ini belum kita temukan dan masih terus kita cari,” ujar Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam konferensi pers pada Rabu 12 Maret 2025.
Menurut hasil penyelidikan, Bang Rembo disebut sebagai pemasok sabu kepada Taufik Hidayat (21), seorang karyawan di Padepokan Narakumbara. Taufik kemudian mengedarkan sabu tersebut kepada Rafi Ramadhan.
Selebgram Rafi Ramadhan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dalam keterangannya, Rafi Ramadhan mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya. Ia beralasan bahwa konsumsi sabu membantunya tampil lebih yakin saat berinteraksi dengan pasien.
“Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien,” ungkap Respati.
Rafi diketahui rutin mengonsumsi narkoba saat menerima pasien. Selebgram yang dikenal dengan praktik pengobatan mistis ini menawarkan jasa berupa ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, serta penjualan benda-benda bertuah.
“Pasiennya dijanjikan memiliki kelancaran usaha, wibawa, atau bisa mempengaruhi orang lain untuk menghormati dan menghargai mereka,” tambahnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,67 gram di tempat Rafi. Selain itu, juga ditemukan daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram.
Penyidik menduga bahwa barang bukti tersebut diperoleh melalui perantara Taufik Hidayat, yang juga telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan Bang Rembo sebagai pemasok utama.
Atas perbuatannya, Rafi Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam kurun waktu yang cukup lama.