Oknum Polisi Perkosa Dua Anak di Bawah Umur, KPAI Desak Propam Tindak Tegas
- Antara FOTO.
Kaimana, VIVA – Seorang oknum anggota Polri berinisial MEP ditangkap setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur berusia 13 dan 14 tahun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat, Maluku.
"Setelah kami mengetahui posisinya, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penangkapan," kata Kepala Satreskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, Senin (24/2/2025).
Menurut Boby, pelaku akan dijemput oleh Tim Seksi Propam dan Satreskrim Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dalam gelar perkara penetapan tersangka.
"Besok (Selasa) kalau tidak ada kendala, kami berangkat ke Seram jemput pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
konferensi pers terkait kasus rudapaksa dua anak di bawah umur di Kaimana
- Antara
Dari hasil penyelidikan, MEP diketahui dalam kondisi sadar saat melakukan tindak pidana tersebut. Visum et repertum menunjukkan adanya luka sobek di bagian kelamin kedua korban, yang memperkuat dugaan kekerasan seksual.
"Hasil visum menjadi satu bukti pendukung, dan kami berkesimpulan bahwa benar telah terjadi persetubuhan," ujar Boby.
Sidang Kode Etik dan Ancaman Hukuman
Kepala Seksi Propam Polres Kaimana, IPDA Ronny Sabandar, menyatakan bahwa pihaknya juga memproses pelanggaran kode etik terhadap MEP. Selain kasus rudapaksa, oknum polisi ini sebelumnya juga terlibat kasus penelantaran keluarga dan penganiayaan.
"Sesuai rencana, pekan ini kami gelar sidang pelanggaran kode etik," kata Ronny.
Dia menambahkan, jika terbukti bersalah, MEP dapat dihukum pidana penjara hingga empat tahun serta diberhentikan tidak dengan hormat jika pelanggaran terjadi berulang kali.
"Kami Propam hanya bertugas melakukan penuntutan seperti jaksa, yang putuskan nanti Komisi Kode Etik," tambahnya.
KPAI Desak Penegakan Hukum yang Transparan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan MEP dan meminta penegakan hukum yang tegas.
"Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku, mengingat pelaku diduga adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, bukan justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak," tegas KPAI dalam pernyataan resminya, Rabu 26 Februari 2025.
KPAI juga meminta agar korban mendapat perlindungan penuh, termasuk layanan rehabilitasi fisik dan psikososial.
"KPAI akan berkoordinasi dengan KPPPA, LPSK, Kemensos, dan lembaga layanan setempat guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak," lanjutnya.
KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan dan pemulihan anak dilakukan secara maksimal.