3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang Divonis Hukuman Mati

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Tiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi di Palembang yang mayatnya dicor semen, divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansyah.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarifkan Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Vonis terhadap para terdakwa disampaikan Majelis Hakim, Raden Zainal Arief SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Pemuda AS Bunuh Orang Tua untuk Biayai Rencana Pembunuhan Trump

Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia, serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus Pembunuhan di Kota Wisata Cibubur, Polisi Tangkap Pelaku

"Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni terdakwa ll Pongki Saputra dan terdakwa lll Kelpfio Firmansya, dengan masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua, Raden Zainal Arief SH MH saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi  saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim tersebut pihaknya menyatakan banding.

"Terhadap putusan tersebut, kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding," tegasnya.

Diketahui, untuk modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Karena usaha yang sedang dijalani terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran. Yang membuat terdakwa kesal, adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga dengan begitu besar, sehingga total utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.

Kerena kesal terhadap korban, lantaran bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.

Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara dicor menggunakan semen.

In Dragon

Pembunuh-Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang sempat menggemparkan Sumatera Barat.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2025