Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi menangkap pria berinisial BS (30), pelaku pelecehan seksual dengan membegal payudara terhadap sejumlah korban wanita. Aksi pelaku dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

AKP Seala Syah Sebut Peran Wartawan Bantu Polisi Jaga Keamanan

BS diciduk pada Senin, 24 Februari 2025. Pelaku dalam beraksi menyasar wanita muda usia 20 hingga 22 tahun. Selain itu, ada remaja 14 tahun yang juga disasar pelaku.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan BS ditangkap di rumah kontrakannya di Pesanggrahan, Jaksel. Menurut dia, pelaku melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan. 

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

"Pelaku juga sudah melakukan beberapa kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," kata Seala di Polsek Pesanggrahan, Selasa, 25 Februari 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Pria di Sukabumi Rekayasa Jadi Korban Begal Buat Tutupi Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Seala menjelaskan motif pelaku BS membegal payudara untuk melampiaskan hasrat seksualnya. "Karena yang bersangkutan mau melampiaskan atau memenuhi hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki," lanjut Seala. 

Aksi bejat BS sudah dilakukan sejak 1 Desember 2024. Modus operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa mengenakan helm. 

Lalu, pelaku mendekati korban yang sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian melancarkan aksinya setelah memastikan situasi aman.

Salah satu aksi BS terekam oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Swadharma Utara, Ulujami, Pesanggrahan. Rekaman video itu diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta, yang kemudian viral di media sosial. 

Dalam rekaman itu, terlihat korban sedang berjalan kaki di Jalan Swadharma Utara. Namun, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melakukan pelecehan.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap pelaku.  "Pasti kita akan melakukan tes kejiwaan," kata Seala.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya