9 Orang Ditangkap Terkait Sindikat Judol Internasional 1XBET, Begini Peran Pelaku

Mabes Polri konferensi pers pengungkapan kasus judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Sindikat judi online (judol) dengan situs 1XBET dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Badan Reserse Kriminal Polri. Ada sembilan orang dicokok terkait hal ini.

Tak Cuma di Jepang dan Belanda, Platform Edukasi Ini Perluas Jaringan Kemitraan Strategis di Brunei

"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 21 Februari 2025.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir tahun 2024 di beberapa wilayah. Dari mulai Tangerang, Cianjur  Batam, sampai ke Pekanbaru. Mabes Polri bekerja sama dengan jajaran Polda wilayah. Penindakan pertama pada 14 November 2024. Ada di wilayah Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Total ada lima pelaku dari penindakan yang pertama.

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Divisi Humas Polri

Kelima pelaku yakni AW, 31 selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH, 34 selaku supervisor operator; RW, 32 selaku admin keuangan; MYT, 31 selaku operator; RI, 40 selaku member platinum. Kemudian, dilakukan pengembangan dan beberapa jaringan judol server yang sama terdeteksi di wilayah Batam dan Pekanbaru.

Propam Periksa Sosok yang Laporkan Brigjen Djuhandani

Empat pelaku ditangkap pada 11 Februari 2025. Mereka adalah, AT, 34 selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK, 37 selaku supervisor operator; FR, 31 selaku operator; dan WY, 30 selaku admin keuangan. Tapi, pelaku yang ditangkap di sana tak ada kaitan dengan lima pelaku sebelumnya.

Dia menjelaskan, server situs judol 1XBET yang dioperasikan dua kelompok ini ada di luar negeri tepatnya di Eropa. Mereka membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia. Guna melancarkan aksinya, pelaku tak pakai rekeningnya sendiri tapi rekening orang lain. Mereka lalu mendaftar jadi agen judi online 1XBET di regional Tanah Air.

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," katanya.

Menurut dia, para pelaku juga terhubung dengan agen di beberapa negara dengan platform media sosial untuk komunikasi melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Mereka dijerat juga dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhtasApp untuk bertukar data," ujarnya.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya