Nekat Jambret HP Warga Priok yang Lagi Joging, 2 Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa

Dua jambret ditangkap massa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Dua pria berinisial NRS (22) dan RNE (19) diamankan polisi karena aksinya yang nekat menjambret ponsel seorang warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku bernasib apes karena selain gagal kabur, mereka malah diamuk massa.

Perkosa Mahasiswi Waktu Buka Puasa, Pria Beristri di Palembang Babak Belur Dihajar Massa

Imbas diamuk massa, dua pelaku babak belur saat diamankan polisi.

Insiden itu terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu, korban berinisial ZP (57) tengah berolahraga joging. 

Jambret WN Prancis Ditangkap, DPR: Bukti Polri Jamin Keamanan di Seluruh Indonesia

Namun, tanpa disadari, dua pelaku mendekatinya dari arah berlawanan dan dengan cepat merampas ponselnya.

Korban yang kaget sontak langsung berteriak 'maling'. Warga sekitar yang mendengar pun bereaksi dengan mengejar kedua pelaku. 

Penjambret Kamera WN Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap, DPR: Berdampak ke Citra Indonesia

Foto Ilustrasi tersangka..

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Warga yang geram pun menangkap dua pelaku. Keduanya dibanjiri bogem mentah hingga babak belur.

Tak berselang lama, aparat dari Polsek Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit yang dibawa dua pelaku. Namun, menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Tomy Brian Hutomo, celurut itu tidak digunakan saat aksi penjambretan.

“Setelah kami amankan, ternyata ditemukan senjata tajam jenis celurit pada para pelaku. Meskipun tidak digunakan untuk mengancam korban,” kata Brian saat dikonfirmasi, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Lantaran babak belur diamuk massa, dua pelaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Polisi segera membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku merupakan warga yang tinggal di wilayah Cilincing dan Koja, Jakarta Utara. Mereka nekat menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Namun, aksi kriminal yang mereka lakukan tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman pidana keduanya yaitu lima tahun penjara.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Brian.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya