Esek-esek Modus Pijat Panggilan di Apartemen Jakut Terbongkar, 2 Germo yang Keruk Cuan Diciduk
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Dua muncikari alias germo diciduk polisi dalam penggerebekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. 16 korban wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial atau PKS turut diamankan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan pengungkapan dilakukan pihaknya. Ia bilang penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan orang yang berkedok jasa pijat panggilan.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Selasa, 4 Februari 2025, di salah satu apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara,” kata Martuasah dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dua germo yang berhasil diamankan berinisial SM, (56) dan TR, (29). Dari hasil penyelidikan, SM berperan sebagai otak utama dalam bisnis esek-esek itu. Pun, peran TR bertugas sebagai operasional dalam mencari pelanggan pria hidung belang dan mengokordinasikan para korban.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Para germo itu menawarkan jasa melalui aplikasi dan media sosial dengan modus layanan pijat panggilan. Pelaku menjalankan bisnis esek-sesk itu memperdagangkan para korban untuk eksploitasi seksual.
“Pelaku menawarkan dan mencarikan pelanggan, lalu mengatur antar jemput korban ke tempat pelayanan seksual dengan modus pijat panggilan,” jelas Martuasah.
Dua pelaku juga mengeruk untung dari setiap transaksi esek-esek yang dilakukan korban. Keuntungan yang diambil pelaku mulai sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per korban dalam satu kali layanan.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500 ribu. Selain itu, ada 10 unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antara pelaku dan pelanggan.
Pun, polisi juga berhasil menyelamatkan 16 korban yang jadi korban eksploitasi. Polisi menduga jumlah korban bisa mencapai 30 orang sehingga saat ini masih perlu pendalaman penyidik.
Dua germo yang sudah jadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka berpotensi dihukum enam tahun penjara.