Pria Paruh Baya Predator Seks di Priok Ditangkap, 3 Bocah Dicabuli di Perahu Nelayan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pria paruh baya berinisial SK (35), dicokok Polres Pelabuhan Tanjung Priok buntut diduga mencabuli anak tetangganya. Pelaku diamankan pada Minggu, 16 Februari 2025.

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Total ada tiga anak tetangganya dicabuli. Masing-masing ada yang berusia 11 tahun, 12 tahun, dan 13 tahun. Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing.

"Pelaku sudah ditangkap dan Proses penyidikan," ujar dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kibarkan Bendera Gengster, Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menjelaskan, kasus ini terkuak dari cerita korban pada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak, di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru.

Viral! Wanita Ngaku Dipiting Polisi saat Jenguk Adik di Polres Metro Bekasi, Kapolres Merespons

Awalnya, pelaku merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan kembaliannya diberikan kepada para korban. Alhasil, korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan.

"Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman. Kemudian, tersangka memanggil para korban. Ketika korban menghampiri tersangka, kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan," jelas dia.

Di dalam perahu dan semak-semak, korban dipaksa memegang alat vitalnya, kemudian memasukkan tangan ke alat vital. Bahkan, ada korban yang alat vitalnya dimasukkan alat vital pelaku. Para korban juga ada yang diajak minum Ginseng bersama tersangka, dengan maksud supaya korban mabuk dan bisa diperdaya kemudian dicabuli. 

"Saat di perahu dilecehkan ada korban yang berteriak, sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya," kata dia.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan  Tanjung Priok. Dari laporan itu, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku SK dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya