Leher Dicekik dan Mulut Disumpal, Wanita Guru SD Nyaris jadi Korban Pemerkosaan di Simalungun
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan dua pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), berinsial N (26). Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASP, (43) dan SS, (43).
Keduanya diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba menjelaskan insiden pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di rumah kontrakannya, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dua pelaku masuk dalam ke rumah kontrakan korban. Lalu, mereka menyelinap ke kamar guru SD itu. "Sedangkan korban tertidur di rumah kontrakannya," kata Verry, Selasa 18 Februari 2025.
Foto Ilustrasi tersangka..
- Repro Instagram Narkoba Metro
Verry menjelaskan saat dilecehkan dua pelaku, korban yang sedang tertidur langsung terbangun. Korban sontak kaget dan berteriak.
"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap," ujar Verry.
Lebih lanjut, dia mengatakan korban saat dilecehkan sempat beri perlawanan. Ia melawan ketika lehernya dicekik. Dua pelaku sempat menyumpal mulut korban.
"Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," kata Verry.
Lantaran, korban beri perlawanan, dua pelaku panik lalu melarikan diri. Selanjutnya, guru SD membuat laporan ke Mako Polres Simalungun, dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun yang menerima laporan dari korban langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Polisi pun memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menjelaskan pihaknya dapat petunjuk dari hasil olah TKP terkait pelaku. Polisi yang kemudian bergerak lalu mengamankan dua pria tersebut.
Menurut Ipda Ricardo, dua pelaku awalnya berkelit dan tak mengakui perbuatannya.
"Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP. Keduanya, akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Ricardo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu. Selain itu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu.
Lalu, ada sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.
"Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum," jelas Ricardo.