Tidak Izin Buat Polisi Tidur, Pria Dikeroyok dan Ditusuk Pengurus RT

Ilustrasi pengeroyokan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bogor, VIVA – Hanya karena tidak izin membuat tanggul atau polisi tidur di jalan, seorang pria berinisial D (33), menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh pengurus RT. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 16 Februari 2025.

Peristiwa itu bermula pada saat warga sedang membangun polisi tidur, bermaksud untuk pembatas kecepatan kendaraan yang lalu lalang. Namun, warga perumahan didatangi pihak RT bersama warga lain. Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya berbuntut pengeroyokan.

"Awalnya bahwa warga membuat tanggul di gang, kemudian datang lah RT dan terjadi keributan," kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi, Selasa 18 Februari 2025.

Hendi mengatakan, akibat kejadian itu korban D (33) mengalami luka yang diduga ditusuk menggunakan pisau oleh orang yang dibawa oknum RT tersebut. 

"Menurut keterangan saksi bahwa senjata yang digunakan sejenis pisau. Korban mengalami luka di punggung, pinggang kemudian ada juga luka di kepala," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, korban sempat dikeroyok oleh oknum RT bersama temannya tersebut.

"Menurut keterangan saksi bahwa itu ada yang mengatakan dikeroyok ada yang kemudian masih kita dalami. Iya (keributan RT dan Warga)," ujar Hendi.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun, korban D (33) masih dilakukan perawatan intensif.

"Untuk (motif) masih kita lakukan penyelidikan dan masih kita dalami. Korban saat ini masih di rumah sakit umum daerah Cileungsi untuk dilakukan pengobatan," terangnya.

Banjir Masih Genangi 21 RT di Jakarta, Terbanyak Jaktim