Habib Khanif jadi Korban Kawanan Begal Sadis Bercelurit di Kelapa Gading, 4 Pelaku Diciduk

Polisi merilis pelaku begal di Flyover Sedayu Kelapa Gading Jakut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Seorang habib bernama Khanif Assidiqi jadi korban komplotan begal sadis bersenjata tajam yang beraksi di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden itu dialami korban yang pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor pada Senin malam, 13 Februari 2025.

Tampang Jambret Sadis yang Sayat Wanita di Tanah Abang hingga Luka 20 Jahitan

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan insiden itu bermula saat korban melintas di flyover tersebut. Namun, korban dipepet kawanan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan senjata tajam jenis celurit.

Korban yang dipepet pun terjatuh. Salah seorang pelaku dengan celurit mengancam korban agar tak melawan.

4 Begal Sadis Berkelewang di Medan Ditangkap, Polisi Tembak Dua Tersangka

"Saat kejadian, korban pulang kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat lewat flyover. Saat melintas di atas flyover, korban dipepet para pelaku dari sebelah kanan lalu terjatuh," kata Kompol Seto, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut dia, korban yang diancam dengan celurit memilih untuk menyelamatkan diri. Para pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.

Ngeri! Tawuran Pakai Parang dan Celurit, 4 ABG di Serang Diciduk Polisi

Polisi amankan senjata tajam celurit (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal itu.

Kompol Seto menuturkan empat pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Keempat pelaku adalah Muhamad Rifan (21) yang punya peran sebagai eksekutor mengambil kunci sepeda motor korban. Lalu, Dodi Apriyanto sebagai joki yang mengawasi situasi saat aksi pembegalan berlangsung.

Pelaku Aburijal (21), perannya membawa kabur motor korban. Selanjutnya, pelaku Revan Alviansyach (22), yang mengancam korban dengan celurit.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kasus begal ini menambah daftar panjang insiden kriminal serupa di Jakarta khususnya area yang sepi dan minim pengawasan. Polisi mengimbau agar warga lebih waspada saat berkendara malam hari di wilayah yang sepu.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, menghindari jalur yang sepi pada malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Kompol Seto.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya