Bejat! Kakek di Deliserdang Setubuhi ABG Berulang Kali hingga Hamil 5 Bulan

P, kakek yang mencabuli remaja putri hingga hamil saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA – Seorang kakek berinsial P tega berbuat cabul terhadap remaja putri berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku yang sudah berusia 62 tahun itu ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. 

Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi, Keris dan Jelangkung Disita

Pelaku P merupakan warga Desa Paya Bakung, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Aksi biadab kakek bejat terungkap dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi remaja putrinya. 

Sang ibu bertambah curiga karena korban tak pernah menstruasi dan perutnya terus membesar yang dicurigai hamil. Lalu, ibu korban coba memeriksakan kesehatan sang putri di klinik terdekat dari rumah korban. 

Deretan Fakta Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Belum Jadi Tersangka!

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, Senin 17 Februari 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Kapolres Ngada Ternyata Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak dan Unggah Videonya ke Situs Porno Australia

Riffi mengatakan ibu korban mempertanyakan pelaku yang tega menyetubuhi putrinya hingga hamil. 

"Setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," tutur Riffi.

Kemudian, ibu korban melaporkan kakek ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Menerima informasi, aparat langsung bergerak mengamankan P di rumahnya, Sabtu 15 Februari 2025.

Pun, P mengakui perbuatan cabulnya yang tega melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. Pelaku juga memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu. 

"Tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Dan, setiap kali menyetubuhi korban, tersangka mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," jelas Riffi. 

Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. 

"Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," kata Riffi. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya