Wanita Korban Begal di Konawe Meninggal Setelah Mengalami Delapan Luka Tusukan

Pelaku diamankan usai membegal seorang wanita di Konawe.
Sumber :
  • Erdika/tvOne/Kendari

Konawe, VIVA – Seorang wanita berinisial SR menjadi korban pembegalan di Pantai Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam kejadian tersebut, ia mengalami delapan luka tusukan senjata tajam.  

Tampang Jambret Sadis yang Sayat Wanita di Tanah Abang hingga Luka 20 Jahitan

Setelah beberapa hari menjalani perawatan, SR mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari pada Jumat (14/2/2025).  

Insiden pembegalan terjadi pada Sabtu (8/2/2025) ketika SR tengah berada di pantai bersama kekasihnya, A. Pelaku, seorang pria berinisial R (33), tiba-tiba mendatangi mereka dan mengancam dengan senjata tajam. Ia bahkan sempat mengikat tangan A. Beruntung, A berhasil melarikan diri untuk mencari pertolongan, meskipun harus meninggalkan SR di lokasi kejadian.  

4 Begal Sadis Berkelewang di Medan Ditangkap, Polisi Tembak Dua Tersangka

Pelaku diamankan usai membegal seorang wanita di Konawe.

Photo :
  • Erdika/tvOne/Kendari

Saat A kembali bersama warga, pelaku sudah melarikan diri, sementara SR ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Dalam keterangannya sebelum meninggal, SR mengaku dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku.  

Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap, Motifnya Mengejutkan

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengungkapkan bahwa R kabur ke Kabupaten Kolaka usai melakukan aksinya. Namun, berkat kerja sama tim dari Buser Reskrim Polres Konawe, Polsek Onembute, dan Polsek Bondoala, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Onembute pada Rabu (12/2/2025). 

"Pelaku ditangkap di wilayah Polsek Onembute dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Abdul Azis pada Jumat (14/2/2025).  

Meskipun sudah diamankan, R tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya, meskipun polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti.  

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa R merupakan seorang residivis yang baru saja bebas bersyarat. "Pelaku sebelumnya pernah dipenjara karena membunuh seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri pada 2019. Ia baru dibebaskan pada Desember 2024 dengan status bebas bersyarat," jelasnya.  

Saat ini, R telah ditahan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (Erdikari/tvOne/Kendari)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya