Peredaran Sabu 'Qing Shan' Seberat 10 Kilogram Digagalkan Polres Batubara
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Batubara, VIVA – Sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara. Bagimana polisi bisa mengungkap upaya pengedaran barang haram tersebut?
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian, dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan.
"Informasi tersebut, menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batubara," ucap Taufik dalam konfrensi pers di Mako Polres Batubara, Senin 10 Februari 2025.
Kemudian, petugas kepolisian bergerak langsung mengamankan seorang pria berinsial KS (36) warga Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pelaku sebagai kurir sabu tersebut, diamankan di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 20.20 WIB.
"Pelaku saat ditangkap ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batubara," kata Taufik.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi. Lanjut, Taufik mengatakan dari tangan pelaku sabu seberat 10 kilogram, dalam kemasan 'Qing Shan' asal China.
"Barang bukti sabu seberat 10 kilogram, yang disimpan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam yang dibawa KS," jelas Taufik.
Selain mengamankan sabu, petugas kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI, serta sebuah ponsel Android merek Vivo, yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.
"Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut, akan diedarkan di wilayah Batubara," kata Kapolres Batubara.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Batubara. Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, mendalami jaringan narkoba itu.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ucap Taufik.
