Kombes Wira Klaim Kasus Senpi Anak Bos Prodia Sudah Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi lain soal kepemilikan senjata api yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra pada Senin, 10 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dirinya mengklaim kasus tersebut kini tah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bukan cuma dua, ternyata ada tiga laporan polisi terkait kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Yang pertama diketahui soal pembunuhan, dan kedua soal persetubuhan di bawah umur. Nah, yang ketiga ternyata soal kepemilikan senjata api. Hal ini diketahui dalam sidang etik terhadap lima polisi yang melakukan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan dan persetubuhan itu.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang di sini (Bidpropam Polda Metro), karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum. Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam pada Jumat, 7 Februari 2025.

Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren Air Ditangkap, Barang Bukti Senapan Angin Disita

Kata dia, dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak bos Prodia ini merupakan perbuatan tercela.

"Ini satu peristiwa 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.

Ditangkap di Banyumas, Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren Nyaru Jadi Gembel

Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat RJ.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025