Briptu AR Tersangka Penembakan Agustino Diserahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Agustino (40 tahun) tewas akibat tertembak peluru dari senjata api milik anggota polisi dari Polsek Nanga Tayap jajaran Polres Ketapang, pada Jumat 7 April 2023 lalu. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Ketapang, VIVA – Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino, resmi diserahkan ke jaksa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).  

Terpopuler: Oknum Polisi Lecehkan Penjual Es Teh, Maling Dilepas Polisi, hingga Kasus Dokter PPDS Unpad

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

“Tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang,” ujar Syahrul pada Senin, 3 Februari 2025.

Polisi Ajak Asosiasi Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraannya Agar Tak Kena Tilang ETLE

Agustino (40 tahun) tewas akibat tertembak peluru dari senjata api milik anggota polisi dari Polsek Nanga Tayap jajaran Polres Ketapang, pada Jumat 7 April 2023 lalu. (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Syahrul menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Oknum Polisi di Cisauk Lecehkan Istri Orang Ditindak Propam

“Kami akan segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Syahrul. 

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum keluarga Agustino sempat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 20 Februari 2025 untuk meminta penyelesaian kasus ini.  

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 4 April 2023, ketika dua warga setempat Akiang dan Joko, menemukan ekskavator milik mereka hilang. Saat mencari, mereka menemukan ekskavator tersebut di halaman rumah AG.

Ketika mendatangi AG, mereka justru mendapat perlakukan kasar. AG melempar mereka menggunakan besi. Akiang sebagai pemilik ekskavator, kemudian meminta bantuan anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka Joko.  

Saat diklarifikasi, AG mengklaim bahwa ekskavator tersebut miliknya hasil pertukaran dengan sebidang tanah. Namun, AG kembali menyerang Bripka Joko menggunakan besi dan pisau. Beruntung, Bripka Joko berhasil menghindar dan meninggalkan lokasi.  

Pada Jumat, 7 April 2023 sore, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian (AR) bersama perwakilan Akiang, kembali ke kediaman AG untuk melakukan mediasi.  

Pertemuan berlangsung di teras rumah AG. Namun, AG tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan keluar sambil membawa parang. Ia mengejar Briptu Suhendri. Melihat hal tersebut, Briptu AR melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.  

Mendengar suara tembakan, AG berbalik arah dan mengejar Briptu AR. Ia membacok tangan kiri Briptu AR sembari berusaha merebut senjatanya. Dalam situasi tersebut, terjadi penembakan yang mengakibatkan AG meninggal dunia.  

Briptu AR mengalami luka sabetan parang di tangan kiri dan kaki kanan, sementara perwakilan Akiang juga terluka di kaki kirinya. Kasus ini kini akan memasuki tahap persidangan, dengan Briptu AR menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya