Ucapan Korban Mutilasi Koper Merah Soal Anak Diduga Bikin Pelaku Murka
- Istimewa
Kediri, VIVA – Kasus mutilasi terhadap Uswatun Hasanah yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto akhirnya terungkap. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ucapan korban tentang anaknya menjadi pemicu utama aksi kejinya.
Dalam pengakuannya, Rochmat mengungkapkan bahwa korban sempat mengucapkan kata-kata yang menyakitkan terkait anaknya dari pernikahan yang lain.
“Alasannya almarhum nggak terima, istri saya punya anak lagi yang kedua, terus nyumpahin ‘anak kamu suatu saat akan jadi lo**e’. Akhirnya saya emosi terus saya cekik,” kata Rochmat dilansir dari YouTube tvOne.
Karena terbakar amarah, pelaku lantas menyerang korban dengan cara mencekiknya di dalam kamar hotel. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku semakin brutal hingga membanting dan membenturkan kepala korban ke meja serta lantai.
“Sempat ada perlawanan, akhirnya saya banting ke samping, terus saya banting ke kanan dan kebentur meja samping kasur. Setelah itu, saya benturkan ke lantai sambil saya cekik, terus hidungnya keluar darah,” ujar Rochmat.
Rekaman CCTV kasus mutilasi wanita dan dibuang dengan koper merah
- YouTube @tvOne
Saat menyadari korban telah tak bernyawa, pelaku panik dan memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper. Namun, karena tidak muat, ia akhirnya melakukan mutilasi.
“Saya panik kok sudah enggak bernyawa, karena saking saya sudah panik akhirnya saya berniat ngambil koper. Sebenarnya nggak ada niat mutilasi, karena saking saya panik dan bingung jadi saya masukkan koper, tapi nggak muat, sempat saya injek-injek biar muat, ternyata tetap nggak muat, akhirnya saya potong,” ujar Rochmat.
Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban ke beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek untuk menghindari identifikasi. Namun, bukti-bukti yang ditemukan polisi di lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam menyelidiki kasus ini.
Rochmat akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), Rochmat juga dikenakan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian (Pasal 338 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).