Lakukan Pencabulan, RK Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi
- ANTARA FOTO
Depok, VIVA – Anggota DPRD Depok yaitu Rudi Kurniawan atau RK, akhirnya ditahan oleh petugas Polres Metro Depok. RK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024, namun RK baru ditahan pada Jumat 31 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengatakan tersangka sudah dibawa ke polres dan ditahan. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka.
"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," katanya, Jumat 31 Januari 2025.
RK dibawa ke Polres Depok pada Jumat 31 Januari 2025 sore. RK hanya terdiam saat digiring petugas. Ketika diamankan, tidak ada perlawanan dari RK. Penahanan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok.
"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," tukasnya.
Sebelumnya, RK sempat mengajukan praperadilan. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan tersebut pada Kamis 30 Januari 2025.
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas PN Depok, Andry Eswin.
Hakim berpendapat prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” pungkasnya.