Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Muridnya Sejak Tahun 2017

Guru ngaji pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan, korban pencabulan dari W (40), pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, ada 20 anak.

"Sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," ucapnya, Jumat, 31 Januari 2025.

W beraksi sejak tahun 2017. Semua modus yang digunakan sama. Dia mengaku dapat sebuah mimpi. W dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.

Foto pelaku (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, motif dari W mencabuli sejumlah muridnya terkuak. Dirinya berdalih mendapat mimpi jika tangannya sakit. Nah untuk menyembuhkannya, pelaku mengklaim cuma korban yang bisa membantu, dengan cara korban mau menuruti kemauannya.

"Modus operandinya pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit. Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sebelumnya diberitakan, W, sudah ditetapkan jadi tersangka buntut mencabuli sejumlah muridnya.

Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur

"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Diketahui, W diduga melakukan tindak pelecehan kepada sejumlah anak. Salah satunya anak dari pelapor J (54). Di mana, aksi itu dilakukannya pada Desember 2024.

Diduga Lecehkan Santri, Guru Ngaji Ponpes di Jakarta Timur Iming-Imingi Uang

Pada proses penyelidikan, W pun dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian pada 27 dan 30 Desember 2025. Namun, terlapor tidak hadir hingga penyidik melakukan penelusuran dan didapati terlapor telah meninggalkan rumahnya yang berada di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang.

Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional

Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan jumlah korban. Yang mana berdasarkan data terakhir, korban berjumlah 4 orang dengan usia di bawah umur.

D, pelaku pembunuhan dan pencabulan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)

Bocah 8 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Pelaku Sakit Hati ke Kakak Korban

Seorang pria di Kabupaten Deliserdang, berinsial D (19) melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun berinsial KA.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut