Jumlah Korban Penipuan Travel Umrah di Yogyakarta Jadi 164 Orang, Total Kerugian Capai Rp 5,6 Miliar
- VIVA.co.id/ Eko Priliawito
Yogyakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut jumlah korban penipuan biro umrah PT HMS terus bertambah menjadi 164 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5,62 miliar.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS sejak 23 hingga 30 Januari 2025.
"Total jumlah korban sebanyak 164 orang, dengan total kerugian sekitar Rp5.624.500.000," ujar dia.
Menurut Verena, selama delapan hari tersebut, posko menerima sebanyak 18 aduan, meliputi lima laporan polisi di Polda DIY, satu laporan polisi di Poresta Yogyakarta, dan satu laporan polisi di Polres Kulon Progo, serta 11 aduan via WhatsApp.
Berdasarkan data pada hari Selasa (28/1), Polda DIY menerima tambahan satu laporan polisi berasal dari Jawa Barat dengan jumlah korban sebanyak dua orang.
Mereka yang total kerugian sebesar Rp68 juta tersebut dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 24 Desember 2024.
Berikutnya, pada Rabu (29/1) posko menerima kembali satu laporan melalui WhatsApp berasal dari Jakarta dengan jumlah korban 11 orang.
"Kerugiannya sekitar Rp605 juta dengan rencana keberangkatan pada tanggal 24 Desember 2024," kata dia.
AKBP Verena mengimbau masyarakat, baik yang menjadi korban, memiliki informasi terkait kasus ini, maupun mengetahui keberadaan aset milik tersangka, untuk segera menghubungi hotline WhatsApp nomor 085891486496 atau 0895352060598.
Masyarakat juga dapat langsung datang ke posko pengaduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp14 miliar.
ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS.
Modus tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, di antaranya senilai Rp 33 juta hingga Rp 48 juta untuk kelas bisnis.
Namun, setelah korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai dengan jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban. (Ant)