Gara-Gara Utang Rp90 Ribu, Seorang Anak di Kalsel Dianiaya

AR (21), pelaku penganiayaan anak di bawah umur saat memberikan keterangan kejadian - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Seorang pemuda di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial AR (21), harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur akibat utang sebesar Rp90 ribu.

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Peristiwa yang terjadi di Jalan Golf, Kecamatan Landasan Ulin ini mengakibatkan mata korban sebelah kanan hingga kini masih belum pulih.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Deden Apriyanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi dikarenakan korban meminjam uang sebesar Rp90 ribu.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

AR (21), pelaku penganiayaan anak di bawah umur saat memberikan keterangan kejadian - Foto Dok Faidur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Keperluannya untuk membeli vape. Uang itu dipinjam dari adik angkat pelaku," ungkap Deden, Kamis, 30 Januari 2025.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku. Korban berjanji untuk melunasi utang tersebut pada 29 Januari 2025. Namun, saat adik angkat pelaku mengingatkan hal itu jauh hari dari yang telah ditetapkan. Korban justru merespons dengan nada tinggi. "Korban nyolot, saya bilang urus dulu baik-baik," ujar AR.

Merasa tersinggung dengan sikap korban yang malah mengajak duel. AR bersama temannya sebanyak 10 orang mendatangi kediaman korban pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitaran pukul 16.00 Wita.

Pelaku mengakui penganiayaan yang dilakukannya dengan cara menyudutkan rokok ke mata korban. "Satu kali saya sudut, lalu saya pukul delapan kali, dua kali kena muka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AR terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur

Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025