Kronologi Tawuran Maut Pakai 'Tongkat Malaikat' di Pebayuran Bekasi, Empat Orang Ditangkap

Polisi merilis kasus tawuran maut di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bekasi, VIVA — Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus tawuran yang berujung pada kematian seorang remaja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa empat pelaku telah diamankan terkait insiden tersebut.

Viral Aksi Pemuda Tawuran di Cipinang Gunakan Senjata Celurit hingga Sapu Ijuk, Warganet: Meresahkan!

“Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, tepatnya di Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri. Korban, Moh Abduh Al Mustopa (17), yang berasal dari Kampung Rumbia, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, terlibat tawuran dengan kelompok pelaku. Tawuran antar kelompok remaja ini melibatkan senjata tajam dan berujung pada tewasnya korban akibat luka parah di bagian punggung belakang.” ujar Mustofa, dikutip Jumat 31 Januari 2025.

Ilustrasi tawuran remaja di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Diasty Surjanto
Dua Pemuda 'Duel Carok' di Kamar Kos Tanjung Priok, Satu Orang Tewas!

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan kelompoknya dari Kampung Kobak Rotan berhadapan dengan kelompok pelaku yang dipimpin oleh Aruli Ramadhan S. alias Baboy. Bentrokan antara kedua kubu semakin memanas, dan para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit dan parang yang dikenal sebagai 'Tongkat Malaikat'.

Salah satu pelaku, Bagari Rifai alias Pai, yang awalnya hanya melintas di lokasi, kemudian turun dari sepeda motor untuk membantu rekannya yang dalam posisi terdesak. Bagari Rifai mengambil senjata tajam dari tangan Aruli Ramadhan dan langsung mengayunkannya ke arah korban. Dalam pertarungan sengit tersebut, korban terkena sabetan senjata tajam hingga terjatuh di jalan cor.

Alasan Kelompok Pesilat Tulungagung Tawuran, Saling Lempar Jurus di Tengah Jalan

Meski sempat melarikan diri ke arah persawahan, korban akhirnya kembali ke jalan dengan kondisi lemah sebelum akhirnya roboh. Teman-temannya segera membawa korban ke RS DKH Sukatani, namun rumah sakit tersebut menyatakan tidak sanggup menangani luka yang dialami korban.

Korban kemudian dilarikan ke RS Bakti Husada dan akhirnya ke RSUD Cibitung, di mana ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Pebayuran bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Iptu Freydo Hizkiap menangkap empat pelaku di berbagai lokasi yaitu tersangka Ananda Jaelani Saputra alias Ayen dan Muhamad Farid Hermawan alias Farid diamankan di wilayah Pebayuran, Aruli Ramadhan S. alias Baboy diamankan di wilayah Cabangbungin dan Bagari Rifai alias Pai diamankan di wilayah Sukatani.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pebayuran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga bilah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, pakaian korban, dan topi yang dikenakan saat kejadian.

Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk tawuran yang direncanakan, di mana para pelaku membawa senjata tajam untuk melukai lawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat yaitu, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama tawuran yang melibatkan senjata tajam. 

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Tawuran seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga meresahkan masyarakat,” ujar Mustofa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya