Dilaporkan Hilang 10 Hari, ABG di Sleman Dicabuli Pacar di Penginapan

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sleman, VIVA – Polisi menangkap seorang remaja berinisial G (17) karena mencabuli dan melarikan seorang remaja putri berinisial X (15). Korban sempat dilaporkan oleh keluarga ke polisi karena hilang selama 10 hari.

Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mendampingi Remaja Mengakses Dunia Digital

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menerangkan pihaknya menangkap seorang remaja laki-laki karena membawa lari dan mencabuli seorang remaja putri. Penangkapan ini berawal dari laporan hilang seorang remaja putri pada 8 Januari 2025.

Adrian mengungkapkan, saat hilang remaja putri ini dilaporkan menggunakan sepeda motor. Berbekal keterangan keluarga pihak kepolisian pun menelusuri keberadaan korban.

4 Remaja Berhasil Diringkus Buntut Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Pamulang

"Kami melakukan pencarian keberadaan korban yang dilaporkan hilang ke sejumlah tempat yang diduga korban berada. Akhirnya motornya kita dapati di sebuah penginapan. Kami tunjukkan motornya ke keluarga dan ibu korban membenarkan jika itu motor milik anaknya," jelas Adrian di Mapolresta Sleman, Kamis 30 Januari 2025

Adrian menyebut pihaknya langsung melakukan penyergapan usai ada keterangan dari keluarga bahwa motor yang ditemukan adalah milik korban. Saat penyergapan ini, di dalam kamar ditemukan ada beberapa pasangan remaja dan salah satunya adalah korban yang dilaporkan hilang.

Viral Sekolah Ini Rutin Lakukan Tes Kehamilan untuk Para Siswinya, Warganet: Perlu Banget!

"Kami lakukan penyergapan dan kami dapati pasangan muda-mudi di dalamnya. Kita dapati korban bersama pelaku. Setelah dilakukan interogasi oleh psikiater, korban mengakui pergi dengan pelaku selama 10 hari dan berpindah-pindah. Korban mengakui melakukan hubungan badan," urai Adrian.

Adrian mengungkapkan dari pengakuan, korban memang dicabuli oleh pelaku. Selain itu, sambung Adrian, didapati pula rekaman video persetubuhan tersebut.

"Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Adrian.

Ilustrasi kegiatan belajar di Jepang

Jumlah Bunuh Diri Remaja di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi pada 2024

Pada tahun 2024, Jepang mencatatkan rekor jumlah bunuh diri yang terjadi di kalangan siswa sekolah.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025