Pasangan Kekasih di Koja Jakut Aborsi di Hotel dan Melahirkan di Rumahnya, Janinnya Lalu Dibuang
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Jakarta, VIVA — Sepasang kekasih yang masih remaja di Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah melakukan aborsi dan membuang janin di dekat pompa air di sekitar kediaman. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa pasangan ini menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat-obatan. Setelah janin lahir dalam kondisi tidak bernyawa, mereka membungkusnya dengan plastik dan membuangnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula saat ZPA diketahui tengah hamil muda. Panik dengan situasi tersebut, ia bersama pacarnya, MFS, berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Setelah melakukan pencarian, mereka akhirnya memutuskan menggunakan obat penggugur janin.
“Kedua pelaku sepakat untuk melakukan aborsi dengan obat-obatan tertentu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Fuady dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Januari 2025.
Aborsi di Hotel, Janin Dibuang ke Dekat Pompa Air
Pada 25 Januari 2025, MFS dan ZPA memesan kamar di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Di sana, ZPA mengonsumsi obat dengan dosis tertentu, berharap dapat menggugurkan kandungan. Setelah menginap selama satu malam, keesokan harinya ZPA mulai merasakan kontraksi hebat.
Namun, janin tidak lahir di hotel. Setelah check-out, mereka kembali ke rumah, dan pada saat itulah ZPA akhirnya melahirkan janin di kamar mandi rumahnya.
“Setelah janin keluar dalam kondisi tidak bergerak, pelaku membersihkannya, membungkusnya dengan plastik, lalu menyimpannya di jok motor milik MFS sebelum akhirnya membuangnya di lokasi kejadian,” jelas Fuady.
Penemuan Janin dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan janin yang telah terbungkus plastik di dekat pompa air di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, pada Minggu (26/1) sekitar pukul 04.30 WIB. Temuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, MFS dan ZPA dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Fuady.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan obat penggugur kandungan.