Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Penindakan narkotika jenis sabu oleh satu keluarga jaringan internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Baru Dimainkan Sekali Sudah Ditangkap Polisi, Klub Radja Nainggolan Buka suara soal Kasus Penyelundupan Narkoba

Di mana, dalam kasus itu, sebanyak 9 orang pelaku juga berhasil diamankan yang memiliki hubungan keluarga.

Berawal saat petugas mendapati sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan modus melalui barang bawaan.

Gempar, Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Tersandung Skandal Penyelundupan Narkoba

"Kami dapati adanya barang bawaan jenis koper yang mencurigakan sehingga dilakukan tindak lanjut. Saat dicek terdapat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis, 30 Januari 2025.

Ilustrasi sabu.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Briptu Lalu Sudian Dipecat Karena Terjerat Kasus Narkoba

Serbuk itu diselipkan pada lipatan celana jeans yang secara sengaja disusun di bagian tengah tumpukan sajadah dan selimut di bagian atas dan baju-baju lainnya di bagian bawah. Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

"Atas kasus ini kami berhasil mengamankan total barang bukti berat 2.240 gram atau 2,2 kilogram. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari," ujarnya.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Ditambahkan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya.

Kemudian, tim berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. Selang beberapa menit, tim gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

"Tim gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut, di mana satu di antaranya digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan empat lainnya sebagai kamar kurir dan pengendali," katanya.

Di mana, hasil penggeledahan secara menyeluruh mulai dari kamar, lemari, hingga barang bawaan pelaku yang terdapat di lokasi ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dalam kemasan dan barang lainnya untuk mengemas sabu yang meliputi 2 buah timbangan digital, 1 buah alat pengemas, dan 1 set alat hisap sabu (bong).

Adapun serbuk kistal putih yang berhasil diamankan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh china ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet AWI. Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.

"Dalam penindakan di hotel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE) yang semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini," jelasnya.

Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sample barang bukti dan hasilnya positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis Methamphetamine. Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan pengakuan AWI kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini. AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO. Dan ini dalam pengembangan kami," ungkapnya.

Atas barang bukti dan pelaku tersebut dilakukan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Mereka pun dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya