Sepasang Kekasih Buang Janin 7 Bulan di Koja, Ditangkap Polisi
- VIVA/Zahrul Darmawan
Jakarta, VIVA — Aparat kepolisian Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan janin berusia tujuh bulan di Jalan Walang Baru VI, Koja, Jakarta Utara.
Kedua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih, berinisial MMS (19) dan ZPA (17), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan janin tersebut.
Penemuan janin terjadi pada Senin 27 Januari lalu dan menggegerkan warga sekitar. Janin itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam, tergeletak di dekat sebuah mesin pompa air. Warga yang pertama kali menemukan janin tersebut segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Koja bersama tim identifikasi dari Polres Jakarta Utara langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku yang sudah kami amankan, kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, di Polsek Koja, Kamis 30 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan antara MMS dan ZPA. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan karena tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut. Setelah janin diaborsi, mereka kemudian membuangnya dengan harapan agar tidak ada yang mengetahui perbuatan mereka.
Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak gagal setelah polisi menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian berhasil merekam aksi pembuangan janin yang dilakukan oleh kedua pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan saat membuang janin serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Berbekal rekaman CCTV serta keterangan para saksi, kami dapat mengungkap dan menemukan pelaku dalam waktu singkat,” lanjut Fuady.
Saat ini, MMS dan ZPA telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Koja. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan tenaga medis yang membantu proses aborsi ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pembuangan janin yang terjadi akibat hubungan di luar nikah serta kurangnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
MMS dan ZPA kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal terkait aborsi ilegal dan pembuangan bayi yang dapat dikenakan hukuman pidana berat. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.