Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Sabu

Penjual ikan di Labuan Bajo ditangkap Polres Manggarai Barat, NTT
Sumber :
  • Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo

Labuan Bajo, VIVA - Dua pedagang ikan keliling inisial S (26) dan MS (25) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, pada Jumat  (24/1/2025) lalu. Kasus ini baru disampaikan ke publik pada Rabu malam tadi, (29/1/2025).

Proses Pengiriman hingga Pelaporan Dilakukan Lewat Satu platform

Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok mengatakan keduanya telah dipantau selama lima bulan terakhir. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,24 gram di dalam plastik bening.

"Hasil penyelidikan sementara, mereka hanya pengguna, bukan pengedar, jaringannya masih kita dalami. Hasil tes urin dinyatakan positif, sisa menunggu hasil lab yang baru akan keluar hari ini," kata Matheos pagi tadi, Kamis (30/1/2025).

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Ia melanjutkan, mereka mengaku narkoba jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram itu diperoleh dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Pertama kali menggunakan saat masih sekolah," tutupnya.

Benarkah Sudah Perbolehkan Betrand Peto Pacaran? Ini Penjelasan Sarwendah

Kedua pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)

Salah Satu Alat Penanggulangan Kerusakan Lingkungan

Pabrik Peralatan Tanggulangi Tumpahan Minyak Didirikan, Akan Dukung Kelestarian Lingkungan Maritim

Pelestarian lingkungan maritim di Tanah Air, disebut menuju ke arah langkah yang positif. Terutama untuk penanggulangan tumpahan minyak yang kerap kali terjadi di lautan.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025