Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
- tvOne
Nias Selatan, VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan bocah berusia 10 tahun berinsial N, yang viral di media sosial dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarga, yang membuat tubuh anak cacat dibagian kakinya.
Kapolres Nias Selatan, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan tersangka tersebut, berinsial D. Penetapan tersangka itu, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian dalam dugaan adanya bocah tersebut.
"Iya benar, tersangka berinsial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari korban N,"sebut Ferry saat dikonfirmasi VIVA, Rabu sore, 29 Januari 2025.
Bocah perempuan di Nias Selatan cacat akibat korban kekerasan orang tua
- tvOne
Ferry mengatakan bahwa tersangka ini merupakan tante korban sendiri. Saat ini, tersangka D masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Nias Selatan. “Iya tantenya (dari korban sendiri),” tutur petugas polisi melati dua itu.
Polisi juga sudah memanggil dan memeriksa terhadap kakek, nenek, paman dan tante dari bocah di dalam postingan video viral tersebut, disebut-sebut dan diduga melakukan presentasi terhadap korban.
“(mereka itu) Hanya pemanggilan status sebagai saksi,” tutur Kapolres Nias Selatan itu.
Sementara ibu dan bapak korban, menurut Kapolres, sudah berpisah sejak korban bayi dan korban diasuh oleh kakek dan nenek bocah itu. “Orang tua sudah pisah lama dari adek ini bayi. Kemudian, dititipkan ke orang tua atau kakek dari adek ini,” kata Ferry.
Ferry juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini secara sembarangan. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakan,” kata Kapolres Nias Selatan.
Kapolres AKBP. Ferry Mulyana Sunarya saat bertemu dengan bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya.(dok Polres Nias Selatan)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral memperoleh kondisi memperhatikan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarga, yang membuat tubuh anak cacat di bagian kakinya.
"Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, Nenek, Bapak Udanya, dan Tantenya," tulis dalam narasi video viral di akun Facebook milik Lider Giawa.
Menerima informasi tersebut, Kapolres Nias Selatan, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya, turun langsung membahas bocah tersebut, di UPTD Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Senin kemarin, 27 Januari 2025.
“Kami hadir di sini untuk memberikan perhatian khusus, kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini,” ucap Ferry.
Selain bertemu dengan korban, Ferry bersama anak buahnya, melakukan upaya hukum terhadap dugaan yang dialami bocah tersebut. Termasuk berdiskusi dengan keluarga korban dan warga sekitar untuk menggali lebih banyak informasi terkait kasus tersebut.
“Diskusi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan anak,” kata Ferry.