Sisi Lain Tersangka Pelaku Mutilasi Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Pelaku yang mutilasi wanita dan dibuang pakai koper merah
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Uswatun Khasanah atau UK (29), berhasil diungkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor (polres) terkait. Tersangka pemutilasi korban adalah Rohmad Tri Hartanto (TRH) alias Antok (A), warga Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, tersangka selama ini aktif sebagai anggota sebuah perguruan silat. Bahkan, tersangka adalah ketua ranting perguruan silat yang diikuti untuk tingkat desa.

Tersangka, lanjut dia, juga aktif seolah-olah sebagai aktivis LSM yang kerap mengadukan perkara baik di Kabupaten Trenggalek maupun di Tulungagung.

Pengemudi Mobil Terbang yang Tewaskan Jukir di Jatinangor Jadi Tersangka

"Koneksi dan jaringan tersangka cukup luas," kata Farman kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.

Sehari-hari, lanjut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu, gaya hidup tersangka parlente. Namun, tersangka diinformasikan agak abai terhadap keluarganya.

Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

"Kondisi keluarganya terbengkalaikan [oleh tersangka]," tandas Farman.

Di sisi lain, korban menjalin hubungan khusus dengan korban selama tiga tahun. Tersangka kerap menginap di indekos kekasihnya itu yang berprofesi sebagai sales kosmetik di Tulungagung. Agar tidak dicurigai, kepada pemilik indekos tersangka mengaku sebagai suami siri korban.

"Padahal faktanya tidak," ucap Farman.

Belakangan, tersangka mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke dalam indekosnya. Korban cemburu hingga terjadi pertengkaran. Sakit hati tersangka tak terbendung setelah korban mengucapkan kalimat kasar tentang putri tersangka.

"Motifnya sakit hati," kata Farman. Hingga kemudian tersangka berencana menghabisi nyawa korban.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka lalu menghubungi korban untuk bertemu pada 19 Januari 2025.

Korban dan tersangka lalu bertemu di terminal, setelah itu menyewa kamar sebuah hotel di Kota Kediri. Bukannya bermesraan, di dalam kamar tersangka dan korban terlibat pertengkaran hebat. Kalap, tersangka lalu mencekik korban hingga kehabisan napas.

Pada 20 Januari 2025, korban lalu mengambil koper warna merah di rumahnya yang akan dipakai menyimpan tubuh korban untuk dibuang. Tersangka juga membeli plastik, lakban, dan pisau. Ternyata, koper tak cukup menampung tubuh korban. Karena itu kemudian tubuh korban dipotong-potong.

Setelah itu, tersangka membawa tubuh korban yang sudah terpotong jadi tiga bungkus itu ke rumah kosong milik neneknya di Tulungagung. Di sana jasad korban sempat tersimpan satu hari. Sementara pisau yang digunakan memutilasi sempat ditaruh di rumah nenek tersangka.

Jumhur menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang dipakai tersangka memutilasi korban sempat dipakai untuk mengolah masakan di keluarga nenek tersangka itu. Karena itu saat diamankan, secara kasat mata tak terdapat bercak darah korban di pisau tersebut.

Dibantu kerabat tersangka dan menyewa mobil, tersangka lalu membawa dan membuang sebagian besar jasad korban yang tersimpan di dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Setelah itu bagian kaki korban dibuang di kawasan hutan di Ponorogo.

Adapun bagian kepala korban gagal dibuang di Ponorogo karena terpental dinding kabin mobil saat dilempar. Selain itu juga ada pengendara sepeda motor sehingga khawatir dicurigai. Akhirnya, bagian kaki korban dibuang di kawasan hutan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Tapi sesal tak ada guna. Ia terancam hukuman mati setelah dijerat penyidik dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya