Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Tersangka Bawa Koper Merah Berisi Jasad Wanita yang Dimutilasi

Rekaman CCTV kasus mutilasi wanita dan dibuang dengan koper merah
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Kediri, VIVA – Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Hotel Adi Surya di Kediri, Jawa Timur, menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi keji yang dilakukan oleh Rohman Tri Hartanto (32) terhadap korban Uswatun Hasanah (29).

Kronologi Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi, dari Penemuan Mayat hingga Penangkapan Pelaku

Polda Jawa Timur telah merilis rekaman ini yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan tersangka pada malam pembunuhan.

Dalam video tersebut, tersangka terlihat membawa koper merah dari bagasi mobil pada tengah malam. Namun, saat koper yang sama dibawa kembali ke mobil pada pukul 05.20 pagi, Rohman tampak kesulitan mengangkatnya. Koper merah ini kemudian diketahui berisi jasad korban yang telah dimutilasi.

Ini Tampang Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Merah yang Berhasil Ditangkap Polisi

Rekaman CCTV juga menunjukkan seorang pria yang duduk di teras hotel. Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pria tersebut adalah kerabat tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, kerabat ini mengaku tidak mengetahui pembunuhan tersebut. Hingga kini, peran kerabat tersebut masih dalam penyelidikan.

"Kerabatnya diminta untuk mengantar tersangka ke hotel, lalu dijemput kembali untuk diantarkan ke rumah neneknya di Tulungagung," ujar Kombes Pol Farman, seperti dilansir dari YouTube tvOne.

10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Mutilasi Jasad Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Pelaku yang mutilasi wanita dan dibuang pakai koper merah

Photo :
  • Istimewa

Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 301 Hotel Adi Surya, tempat pembunuhan terjadi.

Olah TKP dilakukan secara tertutup, tanpa kehadiran media, hanya melibatkan petugas forensik dan anggota Jatanras Polda Jawa Timur.

Dalam proses tersebut, Rohman memperagakan rangkaian adegan kejahatannya, mulai dari membawa koper hingga memasukkan jasad korban ke dalam mobil.

Kejahatan ini menjadi lebih kelam setelah diketahui bahwa tersangka membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda.

Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Sabtu (25/1/2925) malam hari di Madiun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bagian tubuh korban yang tersebar di sejumlah lokasi seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Rohman kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya