Ini Dua Ucapan Korban Mutilasi Koper Merah yang Bikin Pelaku Tega Lakukan Aksinya

Korban mutilasi yang dibuang lewat koper merah
Sumber :
  • Istimewa

Ngawi, VIVA – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif mengejutkan di balik kasus mutilasi seorang wanita sales kosmetik yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.

Terkuak Motif Pria Mutilasi Wanita asal Blitar Gegara Cemburu dan Sakit Hati

Pelaku, RTH (32) mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, Uswatun Hasanah alias Ana (29).

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari.

Ini Tampang Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Merah yang Berhasil Ditangkap Polisi

“Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di salah satu hotel di Kediri. Mereka check-in pada malam 19 Januari, dan di sana terjadi percekcokan hingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers, Senin 27 Januari 2025 dikutip tvOne.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan kasus mutilasi Ngawi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Mutilasi Jasad Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Setelah korban tewas, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuhnya sebagai upaya menghilangkan jejak. RTH membawa koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi, termasuk Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, menggunakan mobil pada 22 Januari 2025. 

Rekaman CCTV dari hotel memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.

Ucapan Korban yang Memicu Dendam

Motif utama tindakan brutal ini bermula dari ucapan Ana yang melukai hati pelaku. Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa ada dua pernyataan korban yang membuat RTH tidak terima. 

Pertama, Ana pernah mendoakan agar anak RTH menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa. “Korban pernah mengatakan bahwa dia mendoakan anak pelaku menjadi PSK. Ini sangat melukai perasaan pelaku,” ungkap Farman.

Kedua, Ana juga sempat meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya. Permintaan tersebut dilontarkan karena Ana tidak terima pelaku memiliki anak lagi. “Korban merasa tidak terima pelaku punya anak kedua dan sempat meminta agar anak itu dihilangkan nyawanya saja,” lanjut Farman.

Selain ucapan yang menyakitkan, RTH mengaku cemburu karena memergoki Ana memasukkan laki-laki lain ke kosnya, termasuk kebiasaan korban yang sering meminta uang kepada pelaku juga menjadi pemicu emosi.

Sebab sebelum peristiwa tragis ini, RTH sempat memberikan uang Rp1 juta kepada Ana saat pertemuan mereka.

Atas perbuatannya, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP juga dikenakan kepada pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya