10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Mutilasi Jasad Wanita dalam Koper Merah di Ngawi
- Istimewa
Ngawi, VIVA – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, digemparkan dengan penemuan jasad wanita dalam sebuah koper merah pada Kamis pagi, 23 Januari 2025. Berikut 10 fakta mengejutkan dibalik kasus mutilasi wanita dalam koper merah!
1. Penemuan Jasad dalam Koper Merah
Koper merah awalnya dibungkus dengan plastik yang menyerupai paket ekspedisi, menambah kesan misterius. Ali Usman, salah satu saksi mata mengatakan, bahwa dirinya datang untuk membuang sampah, namun terhenti setelah mencium bau busuk dan melihat bercak darah.
Ketika membuka sedikit bungkus koper, bau tidak sedap semakin kuat, dan ia segera melaporkan penemuan tersebut ke pihak berwajib.
2. Jasad Telah Dimutilasi
Setelah koper dibuka lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ditemukan jasad seorang wanita dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban sudah dimutilasi, kepala dan kaki hilang.Â
"Kondisi tubuh yang ditemukan tanpa kepala dan sebagian kaki yang terpotong dari pangkal paha dan lutut," ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi.
3. Barang Bukti yang Ditemui
Beberapa barang bukti ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya selimut, sandal, dan koper merah yang digunakan untuk membuang tubuh korban.
Barang-barang ini menjadi petunjuk penting yang membantu polisi dalam menyelidiki lebih lanjut dan mencari tahu siapa pelaku serta apa yang menjadi motif dibalik perbuatan tersebut.
4. Jasad Langsung Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah ditemukan, jenazah korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi. Proses autopsi ini bertujuan untuk mengungkapkan penyebab pasti kematian serta membantu identifikasi korban.
Petunjuk yang ditemukan pada tubuh korban dan barang bukti di lokasi mempercepat penyelidikan guna mengungkap pelaku dibalik kasus mutilasi ini.
5. Identitas Korban Terungkap
Keluarga korban mendatangi RSUD Dr. Soeroto Ngawi pada 24 Januari 2025, mereka memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Uswatun Hasanah, seorang wanita berusia 29 tahun asal Blitar.
Korban dikenali melalui tanda-tanda khusus pada tubuhnya, serta barang-barang seperti sepatu dan gelang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut Ana Yuliani, perwakilan keluarga korban, Uswatun merupakan ibu dua anak yang bekerja sebagai sales kosmetik dan tinggal di Tulungagung. Keluarga kehilangan kontak dengan Uswatun sejak Senin 20 Januari 2025 setelah ia pulang ke Blitar untuk menjenguk anak-anaknya.
6. Pelaku Merencanakan Pembunuhan Sejak Lama
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang sudah lama mengenal korban, merencanakan pembunuhan ini jauh sebelumnya.
Kombes Polisi Farman dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyatakan, bahwa pelaku mengundang korban untuk bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Di sana, terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia, sebelum melanjutkan aksi selanjutnya.
7. Bingung Buang Jasad Korban, Pelaku Pilih Mutilasi
Setelah korban meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan memutuskan untuk memutilasi tubuh korban. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban ke beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek untuk menghindari identifikasi. Namun, bukti-bukti yang ditemukan polisi di lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam menyelidiki kasus ini.
8. Motif Pembunuhan
Tersangka, yang dikenal dengan inisial RTH, mengaku bahwa motif pembunuhan yang ia lakukan didorong oleh rasa sakit hati terhadap perkataan yang dilontarkan oleh korban.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa sebenarnya perkataan tersebut yang membuat pelaku merasa begitu marah dan tersinggung.
9. Pasal yang Dijerat ke Pelaku
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku RTH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pelaku juga dikenakan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian (Pasal 338 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
10. Penemuan CCTV dan Saksi yang Diduga Terlibat
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur mengungkap adanya rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara.
Selain itu, seorang saksi yang berinisial MAM diduga terlibat dalam proses pengantaran jasad korban bersama pelaku. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan status saksi ini, apakah dia hanya seorang saksi atau turut serta dalam kejahatan tersebut. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.