Ini Tampang Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Merah yang Berhasil Ditangkap Polisi
- Istimewa
Ngawi, VIVA – Teka-teki penemuan potongan tubuh wanita di beberapa lokasi di Jawa Timur seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek akhirnya terungkap.
Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH (32), yang telah dirilis ke publik oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pada Senin, 27 Januari 2025.
Kombes Polisi Farman menjelaskan, bahwa tersangka sudah lama mengenal korban UH (29) dan merencanakan pembunuhan jauh sebelumnya.
Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, terjadi percekcokan yang berujung pada tersangka mencekik korban hingga tewas.
“Setelah korban meninggal, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuhnya. Pada tanggal 22 Januari, potongan tubuh korban diangkut menggunakan mobil ke beberapa lokasi pembuangan di Jawa Timur,” ungkap Kombes Polisi Farman.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap peran seorang saksi berinisial MAM, yang diduga turut membantu tersangka dalam proses pengantaran. Namun, status hukum saksi tersebut masih belum dipublikasikan oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, RTH terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Polda Jawa Timur juga terus menggali bukti tambahan melalui rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.