Polisi Ungkap Penyebab Pelaku Tega Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Korban mutilasi yang dibuang lewat koper merah
Sumber :
  • Istimewa

Ngawi, VIVA – Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif di balik kasus mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.

Penampakan Tersangka Mutilasi Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur, menyatakan bahwa tersangka RTH (32) melakukan aksi kejam tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, UH (29).

“Kejadian sebenarnya sudah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari, itu mengapa kemudian pelaku ini mengajak bertemu korban di salah satu hotel di wilayah Kediri, kemudian di sana sekitar tanggal 19 Januari mulai check in malam, kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube tvOne, Senin (27/1/2025).

Terpopuler: Pelaku Mutilasi Wanita Cantik Ditangkap, Potongan Kepala Ditemukan di Trenggalek

Setelah korban meninggal, tersangka kebingungan hingga akhirnya memutuskan untuk memutilasi tubuh korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Wanita Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi Dibunuh di Kediri

Pada 22 Januari 2025, pelaku mengangkut potongan tubuh korban menggunakan mobil ke beberapa lokasi pembuangan yaitu di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Kombes Pol Farman juga menegaskan bahwa rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini direncanakan.

Pasal yang disangkakan kepada RTH adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan kasus mutilasi Ngawi.

Kronologi Wanita Asal Blitar Dimutilasi hingga Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK (29).

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025