Polisi Ungkap Penyebab Pelaku Tega Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi
- Istimewa
Ngawi, VIVA – Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif di balik kasus mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur, menyatakan bahwa tersangka RTH (32) melakukan aksi kejam tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, UH (29).
“Kejadian sebenarnya sudah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari, itu mengapa kemudian pelaku ini mengajak bertemu korban di salah satu hotel di wilayah Kediri, kemudian di sana sekitar tanggal 19 Januari mulai check in malam, kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia” ujar Kombes Pol Farman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube tvOne, Senin (27/1/2025).
Setelah korban meninggal, tersangka kebingungan hingga akhirnya memutuskan untuk memutilasi tubuh korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pada 22 Januari 2025, pelaku mengangkut potongan tubuh korban menggunakan mobil ke beberapa lokasi pembuangan yaitu di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Kombes Pol Farman juga menegaskan bahwa rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini direncanakan.
Pasal yang disangkakan kepada RTH adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.